News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Pesan Zumi Zola: Anggota DPRD yang Terima Uang Harus Segera Diproses

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Zumi Zola menyatakan menerima dan tidak bakal mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta sub 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Ternyata Zumi Zola punya permintaan lain, melalui kuasa hukumnya, Handika, mantan aktor itu menginginkan kasus ini tidak hanya berhenti pada dirinya.

Zumi Zola yang juga Gubernur nonaktif Jambi ini berharap para anggota DPRD Jambi yang menerima uang suap "ketok palu" juga turut diproses.

"Pak Zumi Zola berharap putusan dia segera diproses. Tadi juga pengadilan sudah menyimpulkan ‎uang ketok palu ada sejak 2016-2017. Artinya apa? KPK tidak ada alasan untuk tidak proses anggota DPRD. Ini supaya adil," tegas Handika saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpisah‎ jaksa KPK, Iskandar juga sependapat dengan majelis hakim bahwa sudah sangat jelas dan terbukti anggota DPRD menerima uang "ketok palu".

Baca: KPU Sebut Bocornya Blanko E-KTP Urusan Kemendagri

Iskandar meyakini kasus ini tidak akan berhenti pada Zumi Zola. Pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus ini dalam waktu dekat.

"‎Kan sudah dibuktikan penerimaannya. Artinya ada uang ke pimpinan dan anggota DPRD. Kami punya analisa sendiri terkait dengan hal tersebut. Nah ini nanti ditunggu aja terkait dengan pengembangan perkaranya. Apakah dalam waktu dekat ini? Insya Allah," imbuh Iskandar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini