Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan pernyataan Habib Bahar bin Smith yang menilai 'Jokowi Banci' bukanlah bentuk ujaran kebencian.
Hal tersebut diungkapkannya seusai penetapan tersangka terhadap penceramah 33 tahun itu oleh penyidik.
"Beberapa keterangan hate speech itu dijelaskan secara mayoritas berisi majas. Isi ceramah Habib Bahar mengandung unsur keagamaan, yakni unsur agama Islam," kata Aziz di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menilai perumpamaan-perumpamaan tersebut dibuktikan Habib Bahar dengan membawa sejumlah kitab saat pemeriksaan.
Baca: Alasan Pertama Jessica Iskandar Buka Toko Roti di Kota Depok: Ingin Dekat dengan Ayu Ting-Ting
"Jadi orang yang tidak berani menghadapi sesuatu itu kan kadang normal ya di kehidupan kita disebut banci dan sebagainya," ungkap Aziz Yanuar.
Namun, Aziz menegaskan, bukan kapasitas dirinya untuk menjelaskan lebih detail terkait unsur agama Islam yang ada dalam ceramah Habib Bahar.
Baca: Habib Bahar bin Smith Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smitg sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya selama 11 jam.
Baca: Airin Rachmi Diany Membisu Saat Ditanya Soal Suami Bersama Artis di Hotel Bandung
Namun, seperti dikatakan Azis, Habib Bahar belum ditahan karena sejumlah alasan penyidik.
"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Habib Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Aziz Yanuar.