News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Penyidik Bakal Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya rencananya bakal melimpahkan kembali berkas tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang dan Rocky Gerung.

"Jadi untuk berkas perkara dinilai sudah lengkap oleh penyidik, maka akan dikirim ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Kamis (6/12/2018).

Argo mengungkapkan setelah nanti menyerahkan berkas perkara, penyidik akan menunggu lagi penilaian dari pihak Kejati.

Baca: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik 3.000 per Gram

"Ya setelah berkas kita serahkan penyidik akan menunggu lagi, apakah pemeriksaan saksi kemarin sudah lengkap atau belum," jelas Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini