News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Jadi Syarat untuk Memilih, KPU Minta Polemik Tercecernya e-KTP Segera Diselesaikan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI, Viryan Azis, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, meminta polemik penemuan e-KTP segera diselesaikan. Menurut dia, e-KTP merupakan dokumen yang digunakan pemilih untuk menggunakan hak pilih.

"Bahaya loh itu. Selesaikan segera," ujar Viryan, kepada wartawan, Senin (10/12/2018).

Untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara di Pemilu 2019, dia menjelaskan, e-KTP merupakan satu-satunya dokumen yang digunakan pemilih menggunakan hak pilih.

Baca: Yakini Pemilu Damai, JK Harap Pengusaha Tak Takut Berinvestasi Jelang Pemilu

"Maka KTP-el untuk bisa pertama dimiliki oleh masyarakat, kedua, tidak termanipulasi. Yang paling penting masyarakat punya KTP-el," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini