TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan memeriksa Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya.
Ia bakal diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Menurut Febri, pemeriksaan petinggi Lippo Group penting dilakukan demi mengungkap peran korporasi.
Pejabat Lippo Group yang telah masuk ruang penyidikan untuk dimintai keterangan terkait adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, CEO Lippo Group James Riady, dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Toto Bartholomeus.
Baca: Kisah Korban Selamat Penembakan KKB, Diselamatkan Camat Seusai Pulang Dari Gereja
Corporate Affairs Siloam Hospital Group Josep Christoper Mailool, Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Tbk. Soni, Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk. Richard Setiadi, dan Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), Hartono juga menjadi terperiksa.
Di sisi lain, Febri meminta semua pihak bersabar dan memberi waktu penyidik membongkar peran korporasi.
"Penyidik KPK sudah punya sense yang baik tentang pidana korporasi jadi sabar dulu ya," ucapnya.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group.
Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Sedangkan PT Lippo Cikarang Tbk merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun.
Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.
Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Uang diduga bagian fee yang dijanjikan Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.