TRIBUNNEWS.COM -- Ulama Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka, Kamis (6/12/2018).
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.
Baru-baru ini, Habib Bahar bin Smith membeberkan saat dirinya diproses polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam tayangan FAKTA di TV One, Selasa (11/12/2018), Habib Bahar bin Smith mengungkap perasaannya saat ini usai mendapat status tersangka.
Bagi Habib Bahar bin Smith, dirinya tidak mempermasalahkan status tersangka yang ia sandang.
Selama menjalani pemeriksaan, Habib Bahar bin Smith bahkan mengaku diperlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian.
"Bapak-bapak penyidik, beliau menjalankan kewajibannya. Jadi ya status tersangka di sini saya tidak menyalahkan bapak-bapak penyidik dari pihak kepolisian," jelas Habib Bahar bin Smith.
Meski begitu, Habib Bahar bin Smith pun menyampaikan adanya kemungkinan desakan dari pimpinan tertinggi kepada polisi.
"Karena bapak-bapak penyidik ini kan yang dipimpin. Ada pimpinan, pimpinan, mungkin, bisa jadi, didesak dari atasan, atasan. Bisa jadi seperti itu," sambung Habib Bahar bin Smith.