TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima keluhan peserta CPNS 2018 mengenai soal di tes seleksi kompetensi bidang (SKB) yang tak sama dengan formasi yang dilamarnya.
Diwartakan sebelumnya, beberapa instansi dan kementerian telah melaksanakan tes SKB CPNS 2018.
SKB hanya bisa diikuti oleh pelamar yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
BKN menginformasikan jika tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.
Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.
Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.
Baca: TERPOPULER: Gempi Beri Ucapan Selamat ke Ayahnya Raih Piala Citra 2018, Gading Beri Komentar Ini
Baca: Pesan Menyentuh Gading Marten untuk Gempita: Suatu Saat Kamu Bangga Punya Papa
Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.
Kini, proses pelaksanaan SKB masih ada yang diselenggarakan oleh beberapa instansi.
Meski demikian, ternyata pelaksanaan SKB CPNS 2018 tak lepas dari berbagai keluhan peserta.
Diantara keluhan tersebut yakni mengenai soal di tes SKB yang tak sama dengan formasi yang dilamar.
Baca Selanjutnya: Peserta CPNS 2018 Keluhkan Soal Tes SKB Tak Sama dengan Formasi yang Dilamar, BKN Beri Penjelasan