Proses pembuatan paspor pun cukup cepat hanya membutuhkan waktu 3-4 hari saja.
"Kalau paspor doang mah cepet, 3-4 hari cepet," ucap oknum tersebut.
Oknum tersebut mengaku telah menjalankan bisnis ilegal itu hampir puluhan tahun.
Pelanggannya pun tidak main-main, ada seorang pejabat tinggi instansi di Jawa Barat yang memesan dokumen ilegal kepadanya.
"Nih adalah satu yang udah langganan sama saya, kebetulan juga minta dibuatkan paspor," kata oknum tersebut sambil menunjukan chat whatsapp pejabat itu.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa terungkapnya pembuatan KTP Elektronik palsu di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat membuka fakta praktek ilegal untuk dokumen-dokumen negara lainnya.
Zudan pun menegaskan pihak Polda Metro Jaya masih terus mengusut adanya praktek ilegal tersebut.
“Yang dipalsukan di sana tak hanya KTP Elektronik tetapi juga paspor, sertifikat tanah hingga uang, ini membuka jalan Polda Metro Jaya untuk mengungkap praktek-praktek kejahatan di sana,” ungkap Zudan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).