TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan punya bukti kuat terkait penetapan tersangka kepada Habib Bahar Bin Smith.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya profesional dan tidak melakukan kriminalisasi.
Penegasan itu ditujukan kepada cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno, yang mengaku khawatir penegakkan hukum tajam ke oposisi dan tumpul ke penguasa.
"Ya, (kami, - red) sudah punya alat bukti yang cukup dan kontrol penanganan perkara sudah ketat. Kami profesional, kami mengedepankan equality before the law. Nggak ada kriminalisasi," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Senin (10/12/2018).
Ia juga mengatakan proses penyidikan Habib Bahar Bin Smith dapat diawasi secara transparan.
Baca: Jadi Tersangka, Polisi Merasa Belum Perlu Menahan Habib Bahar Bin Smith
Alasannya, kata dia, kepolisian menerapkan e-management penyidikan. Sehingga jenderal bintang satu itu menyebut penyelidikan dapat diawasi secara bersama.
"Karena kami ada e-management penyidikan, jadi transparan betul itu manajemen penyidikan dapat diawasi bersama," kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait ceramahnya yang menyebut 'Jokowi mungkin banci'.
Diketahui pula, Sandiaga Uno menyampaikan kekhawatirannya sejumlah orang menjadi 'target' dari pihak oposisi. Sehingga, ia pun meminta penegak hukum profesional dalam bekerja.
"Kita jaga keutuhannya dan kita harapkan prosesnya seadil-adilnya. Hukum jangan tajam ke oposisi tapi tumpul ke penguasa. Tapi ya seadil-adilnya kalau memang ini saya percaya aparatur hukum bisa betul-betul bisa menunjukkan keberpihakannya kepada kebenaran, itu yang kita harapkan," ucap Sandi, Sabtu (8/12).