Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo akan menjalani sidang putusan atau vonis, Kamis (13/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya di persidangan Senin (3/12/2018) silam, Kotjo telah membacakan nota pembelaan atau pledoinya agar mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.
Oleh jaksa KPK, Kotjo dituntut selama 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kotjo.
Baca: Rumah Orang Tua Juru Parkir di Ciracas Dirusak Puluhan Orang Tak Dikenal
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini kotjo terbukti menyuap Rp 4,7 miliar pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.
Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.