KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Kabupaten Malang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Ali Murtopo (swasta) ke penuntutan atau tahap dua.
Ali Murtopo merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait dengan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Baca: KPK: Billy Sindoro Segera Disidang Terkait Kasus Suap Meikarta
"Penyidikan terhadap tersangka AM telah selesai. Hari ini dilimpahkan barang bukti dan tersangka AM (Ali Murtopo) dalam perkara TPK suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).
Febri Diansyah mengatakan, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Rencananya, kata Febri Diansyah, untuk kepentingan persidangan, Ali Murtopo akan dititipkan penahanannya di Lembaga Permasyarakat di Surabaya pada Senin (17/12/2018).
Sekira 66 orang saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka KPK.
Masing-masing tersangka juga telah diperiksa sekurangnya dua kali sebagai tersangka KPK.
unsur-unsur saksi yang telah diperiksa dalam kasus DPRD Malang adalah Pejabat dan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Malang, Pejabat ULP kabupaten Malang, dan pihak Swasta.
Dalam perkara ini, Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.
Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.
Pertemuan tersebut juga dilakukan dengan tim pemenangan Rendra.
Setelah menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan proses pengumpulan dana fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pendidikan, dari 2010 sampai dengan 2013 untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Selain itu, Rendra Kresna diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Dalam perkara dugaan menerima gratifikasi, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Rendra Kresna yang diduga menerima gratifikasi Rp3,55 miliar dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.
Baca: Akhirnya Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri ke KPK
Atas perbuatan menerima gratifikasi Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk dugaan suap Rendra Kresna dan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.