“Itulah yang membedakan PPHI dengan organisasi advokat lainnya yang hanya berkutat dengan masalah hukum,” tandasnya.
Wakil Ketua Umum PPHI Ahmad Iskandar menambahkan, sebenarnya penetapan DPT itu tidak rumit, yakni KPU cukup menambahkan warga yang telah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah ke dalam DPT 2014, serta menguranginya dengan jumlah warga yang sudah meninggal. Data tersebut kemudian menjadi DPT 2019.
“Dengan begitu, data pemilih ganda tak akan muncul,” ujar mantan komisioner KPUD Sukabumi ini.
Baca tanpa iklan