Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa 6 saksi kasus tersangka Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon yang terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Empat dari enam saksi diperiksa untuk kasus dugaan gratifikasi, sedangkan dua saksi lainnya diperiksa untuk kasus dugaan suap.
"Untuk kasus suap akan diperiksa Irma Widiastuti, Kasubag Keuangan dan Aset Sekretariat Kabupaten Cirebon serta Rio, Kepala Bidang PPHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Sedangkan untuk kasus gratifikasi antara lain, Brahma Aditya Mino Sepoetro, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Edy Hariadi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Sri Ishana, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); dan Viaca Kemala Dewi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober lalu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Purwadi, adalah Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Harga Komoditas Sawit dan Karet Turun, Elektabilitas Jokowi Ikut Turun di Pulau Sumatera
Terkait dengan praktik suap, modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.
Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3.
Baca: ASITA Protes Rencana Pemprov NTT Naikkan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo
KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesa Rp385.965.000 (Rp116.000.000 dan Rp269.965.000, dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan) dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.
Baca: Pesan Fahri Hamzah: Menyerang Pribadi Prabowo Soal Keluarga, Keislaman dan Masa Lalunya Akan Gagal
Sementara itu, dari penggeledahan yang dilakukan pada 26-27 Oktober lalu, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp57 juta serta bukti transaksi bank senilai RP40 juta.
Atas perbuatan tersebut pasal yang disangkakan kepada Sunjaya Purwadisastra sebagai pihak yang diduga penerima dalam penyidikan satu adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undarg Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam penyidikan dua, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi Gatot Rachmanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.