Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, angkat bicara terkait, putusan MK yang memerintahkan DPR merevisi batas pernikahan anak yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1).
Ditemui di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan, Menteri Yohana menyebut, hal itu menjadi kado pada peringatan Hari Ibu ke-90 tahun ini.
"Saya melihat ini sebagai kado untuk ibu-ibu kita khususnya di Hari Ibu, karena MK telah memberikan lampu hijau kepada kita bagaimana memperjuangkan dan kami sangat mengapresiasi MK," ujar dia yang ditemui , Senin (17/12/2018).
Yohana mengatakan, putusan MK itu pula membuat pihaknya dan DPR duduk bersama lagi membahas ulang batas usia perkawinan.
Baca: Harga Minyak Jatuh Ke Titik Rendah, Harga Jual BBM Pertamina Kok Belum Juga Turun?
Sebelumnya, MK menilai batas usia pernikahan perempuan dengan laki-laki dalam pasal itu yang berbeda dan bersifat diskriminatif.
Baca: Pesan Fahri Hamzah: Menyerang Pribadi Prabowo Soal Keluarga, Keislaman dan Masa Lalunya Akan Gagal
"Apakah merevisi UU perkawinan untuk melihat beberapa pasal yang ada dalam UU tersebut, karena UU nya sudah ada, jadi tinggal bagaimana sepakat bersama membuat yang terbaik," tutur Yohana.
Menurut Yohana, usia pernikahan memang tak seyogyanya dipisahkan bagi laki-laki maupun perempuan. Ia menyebut, baik laki-laki maupun perempuan dapat menikah pada usia yang sama, yakni 22 tahun.
"Keliatannya 22 (tahun) saya pikir sama sajalah begitu. Jadi tidak kita bedakan, masalah kesejahteraan jangan kita melihat ketidakadilan terlihat di situ. Maka kalau bisa ya minimal 20 maksimum 22," ujarnya.