News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Instruksi Mendagri: Satu Minggu ke Depan e-KTP Rusak Harus Sudah Dimusnahkan

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah karung berisi ribuan KTP elektronik (e-KTP) ditemukan berceceran di kawasan sawah yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakart Timur, Sabtu (8/12/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa Mendagri menginstruksikan dengan tegas agar satu minggu ke depan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah.

Lebih lanjut Bahtiar juga mengungkapkan mekanisme pemusnahan e-KTP rusak atau invalid berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.

Sebelum dilakukan pemusnahan Bahtiar berharap para pejabat terkait untuk melakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya.

“Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya didaerah untuk menyaksikan secara langsung” ujar Bahtiar, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Selasa (18/12/2018).

Bahtiar mengatakan, langkah ini dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat dari Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP rusak atau invalid terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait dengan ke pemiluan.

Baca: Kenakan Sarung dan Baju Koko, Jokowi Hari Ini Safari Politik ke Sejumlah Pesantren di Jatim

“Kami tegaskan siapapun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum," ungkap Bahtiar.

Lebih lanjut kata Bahtiar, Menteri Dalam Negeri, telah instruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar secara sungguh-sungguh memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan e-KTP rusak atau invalid tersebut.

Baca: Defisit Neraca Perdagangan RI Semakin Lebar, Sandi: Sri Mulyani Butuh Pemimpin Tegas Seperti Prabowo

Walau hanya satu atau dua blanko rusak atau invalid segera dimusnahkan dengan cara dibakar yamg disertai dengan berita acara.

“Kemendagri bersama kepala daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut,” klaim Bahtiar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini