Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono mengungkapkan Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan sebuah kesalahan saat mengacungkan dua jarinya.
"Kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari tanda kampanye Prabowo-Sandiaga. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh," ungkap Soni saat dihubungi tribunnews.com, Selasa (18/12/2018) menanggapi gestur kontroversi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies melakukan gestur merentangkan kedua tangan dan acungkan dua jari (telunjuk dan ibu jari) itu saat menutup pidatonya di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Centre, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12) kemarin.
Soni menegaskan Anies telah melakukan sebuah kesalahan.
Dia berpikir, sang Gubernur DKI itu tidak sadar bahwa apa yang dilakukannya, adalah hal terlarang. Terutama, dirinya yang berstatus sebagai seorang Kepala Daerah, dimana sepatutnya menjaga dan menjunjung tinggi sikap netralitas.
Kemendagri, kata Soni hanya akan memperingatkan Anies Baswedan atas kejadian tersebut, bahwa dirinya boleh menghadiri agenda partai politik setelah lebih dulu izin ke Menteri Dalam Negeri, namun pemberian izin tidak boleh disalahgunakan untuk memberikan simbol memihak salah satu paslon.
"Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir, tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya angkat dua jari," jelas Soni.
Dalam pidatonya di Konfernas Gerindra kemarin, Anies mengungkap harapannya akan kejadian di Jakarta dua tahun lalu dapat kembali terulang pada Pilpres 2019 mendatang.
"Terima kasih kepada pak Prabowo dan koalisi yang mengizinkan saya untuk terus meneruskan tugas di Jakarta. Insya Allah, apa yang terjadi di Jakarta, akan berulang di level nasional," tutur Anies dalam video Konfernas di channel youtube GerindraTV.
Ucapannya tersebut sontak membuat riuh sorak sorai kader Gerindra yang hadir saat itu.
Tanggapi soal itu, Kemendangri menyerahkan substansi dari isi pidato Anies kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempelajarinya.
"Soal substansi pidato, Bawaslu yang harus nge-cek," pungkasnya.
Sebagai informasi, Gerindra bersama PKS merupakan partai pengusung pasangan Anies-Sandi saat menang di Pilkada DKI 2017 lalu.
Kini kedua parpol kembali berkoalisi mengusung pasangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan mantan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Pilpres 2019.