News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korlantas Polri Lanjutkan kampanye Road Safety untuk Turunkan Korban Mati Sia-sia di Jalan Raya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya menurunkan angka kecelakaan di jalan raya terus diupayakan lewat partisipasi berbagai pihak. Satu diantaranya melalui kegiatan kampanye keamanan dan keselamatan di jalan raya atau road safety, yang melibatkan kepolisian.

Road safety merupakan gerakan moral atas kepekaan kepedulian dan tanggung jawab pada kemanusiaan agar mampu bertahan hidup produktif dan tidak menjadi korban sia sia di jalan raya.

"Berlalu lintas merupakan gerak pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Standar dalam pergerakan tersebut adalah ada standar ideal waktu tempuh dengan jarak tempuh. Tentu ada standar kecepatannya. Standar kecepatan minimal maupun maksimal ini yang perlu d-manage," ujar Direktur Kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL.

Chrysnanda menjelaskan, cara mengelolanya membutuhkan model seperti diatur dalam road safety managemet yang mencakup manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan dan manajemen kontijensi. Proses memanage lalu lintas di atur dalam safer road safer, vehicle safer road users dan post crash care.

Inti dari manajemen tersebut adalah terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. Serta terbangunnya budaya tertib berlalu lintas dan terwujudnya pelayanan prima di bidang LLAJ.

Bukan untuk Ditakuti

Dalam implementasi di lapangan, ada komponen pajak, asuransi, sistem uji sim, penegakkan hukum dan sebagainya. "Semua itu merupakan bagian pendukung tercapainya tujuan road safety, termasuk sistem-sistem perpanjanganya sistem uji dan berbagai kontrol lainya," ungkap Chrysnanda dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Selasa (18/12/2018).   

Baca: Disebut Gunakan Pengaruh Politik untuk Lancarkan Bisnis Batubaranya, Ini Tanggapan Menteri Luhut

Dia mencontohkan, surat izin mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku untuk seumur hidup.

Sesuai peraturan Polri, masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Jika tidak diperpanjang dalam kurun waktu 1 hari setelahnya, maka pemegang SIM wajib melakukan seluruh test dari awal lagi.

Baca: Defisit Perdagangan Indonesia Melebar, Investor Hati-hati Pegang Rupiah

Dengan cara ini, pengendara yang berada di jalan, akan tetap dalam kontrol pemerintah dengan melakukan perpanjangan per 5 tahun. Pengujian keterampilan dan pengetahuan mengenai lalu lintas adalah hal yang mutlak dimiliki oleh seluruh pengendara baik mobil maupun sepeda motor.

Selain itu menurut Chrysnanda, pajak dan asuransi merupakan investasi road safety termasuk juga denda tilang. Cara pandang road safety sebagai beban sehingga harus dihapuskan ini sama saja membiarkan orang menjadi pembunuh dan dibunuh di jalan raya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini