TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemegang Saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, Selasa (18/12/2018) hadir menjadi saksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih di perkara dugaan suap PLTU Riau-1.
Dalam keterangannya, Kotjo menegaskan uang Rp 4,7 miliar yang diberikan bertahap untuk Eni sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek PLTU Riau-1.
"Uang Rp 4,7 miliar itu, Rp 2 miliar untuk Munaslub Golkar dan Rp 2 miliar untuk bantu biaya pilkada suami terdakwa. Itu sebenarnya tidak ada hubungan dengan proyek ini. Itu murni sumbangan saya untuk bantu terdakwa di Pilkada suaminya," terang Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di akhir persidangan, menanggapi pernyataan Kotjo, Eni mengamini memang menerima Rp 4,7 miliar sesuai dakwaan jaksa KPK.
"Saya mengakui memang saya menerima 4 kali sebanyak Rp 4,7 miliar. Tapi itu tidak terkait PLTU Riau-1. Semua pemberian ada tanda terimanya. Staff saya yang ambil uang dengan tanda terima," tutur Eni.
Eni menambahkan pemberian dari Kotjo tersebut bukan dianggap suap oleh dirinya. Sementara itu, perihal gratifikasi yang didakwakan kepadanya, yang menerima uang dari beberapa perusahaan tambang sebagai anggota DPRn dia mengakui bersalah.
"Soal gratifikasi saya sebagai anggota DPR yang menerima uang, saya akui salah. Untuk pemberian Kotjo sudah saya kembalikan," tambahnya.
Baca: Viral Iklan Blackpink, KPI Pusat: Kami Peringatkan Pembuat Iklan Perhatikan Brand Safety
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,7 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.