TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menaikkan kasus Habib Bahar bin Smith soal dugaan penganiayaan anak ke penyidikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jawa Barat hari ini memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi terlapor.
"Sudah penyidikan. Iya ini (panggilan untuk pemeriksaan) pertama. Pemeriksaan awal sebagai saksi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Ia menyebut dalam pemeriksaan awal kepolisian menganut dan mengedepankan unsur praduga tak bersalah.
Adapun penyidik menangani perkara untuk memastikan alat bukti terkait kasus tersebut.
Baca: Dugaan Penganiayaan, Polda Jabar Panggil Habib Bahar Bin Smith
Dedi menjelaskan jika terbukti perbuatan Habib Bahar melanggar hukum dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya dapat diubah dari saksi menjadi tersangka.
Jenderal bintang satu itu memastikan Polri menangani perkara ini secara profesional dan sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi.
"Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat-alat bukti sedang dikumpulkan. Hari inilah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana tersebut," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.