News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biasa Diberi Tips Rp 1-2 Juta, Khusus Eddy Sindoro Dapat Rp 20 Juta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

?Duty Executive PT Indonesia AirAsia, Yulia Shintawati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati mengaku mendapatkan tips Rp 20 juta dari Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Tips itu diberikan Bowo karena Shintawati telah membantunya untuk menjemput mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta lanjut kembali terbang ke Bangkok, Thailand tanpa melalui imigrasi.

"Saya dapat Rp 20 juta, uang itu belum digunakan dan sudah saya kembalikan ke KPK," terang Shintawati, Kamis (20/12/2018)‎ di Pengadilan Tipikor Jakarta saat memberikan keterangan untuk terdakwa Lucas.

Lanjut jaksa KPK mencecar berapa biasanya Shintawati mendapatkan tips dari tugasnya mengantarkan tamu VIP yang menggunakan jasa penerbangan AirAsia?

Shintawati menjawab biasanya dia menerima Rp 1-2 juta. Namun terkadang dia juga sama sekali tidak mendapatkan tips.

"Biasanya saya dapat Rp 1-2 juta, yang Pak Eddy ‎saya dapat Rp 20 juta. Saya sempat tanya ke Bowo, kok banyak sekali, kaget saya. Bowo jawab lagi ada rejeki," imbuhnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Baca: KPK Pantau Adanya Indikasi Korupsi di Lingkungan Kemenpora Sejak Asian Games 2018

Untuk membantu ‎penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini