TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (18/12/2018) malam.
Operasi senyap itu kali ini menyasar sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemempora), dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Benar, malam ini ada tim dari penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta. Setelah kami mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Dalam giat OTT tersebut, Febri menerangkan, KPK turut mengamankan uang Rp 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta Rupiah.
"KPK melakukan crosscheck dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta Rupiah," ujarnya.
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," imbuh Febri.
Sejauh ini, beber Febri, ada 9 orang yang ditangkap dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.
"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), ataupun pengurus KONI," ungkapnya.
"Untuk sementara baru hal ini yang bisa kami sampaikan, besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK," kata Febri menambahkan.
Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap.(*)
Baca: Tanya Jawab dengan Menpora Imam Nahrawi terkait Pejabat Kemenpora Tejaring OTT KPK
Baca: Terkait OTT KPK di Kemenpora, Begini Penjelasan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto soal Proses Dana Hibah