News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diminta Tarik Mundur Pasukan di Nduga Papua, Kapendam Cenderawasi: TNI Hadir Untuk Melindungi Rakyat

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Helikopter milik TNI diserang separatis saat melakukan evakuasi jenazah Serda Handoko yang gugur di Pos TNI PAM Rawan/755 Yalet yang berada Distrik Mbua, Kabupaten Nduga, Papua, Rabu (5/12/2018) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf M Aidi menegaskan kehadiran aparat TNI di Kabupaten Nduga untuk melindungi rakyat dari kekejaman kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), bukan untuk membunuh rakyat.

Hal itu harus diungkapkan Aidi untuk menyikapi adanya seruan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda serta para pimpinan Fraksi DPRP, Kamis (20/12/2018).

Dalam seruan itu Lukas dan para pemimpin legislatif di Papua meminta kepada Presiden RI, Panglima TNI dan Kapolri agar menarik seluruh aparat TNI dan Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di Kabupaten Nduga pascaterjadinya tindakan pembantaian di Puncak Kabo, Distrik Yigi Kabupaten Nduga pada awal Desember lalu.

Aidi melihat surut tersebut juga menunjukkan bahwa Gubernur dan Ketua DPR tidak memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pemimpin, pejabat dan wakil rakyat.

Bukan sebaliknya malah Gubernur dan Ketua DPR bersikap menentang kebijakan Nasional.

Baca: TGB Gabung Golkar, Pengamat: Win-win Solution

"Kehadiran TNI-Polri di Nduga termasuk di daerah lain di seluruh wilayah NKRI adalah untuk mengemban tugas Negara guna melindungi segenap Rakyat dan seluruh tumpah dara Indonesia kok Gubernur dan ketua DPR malah melarang kami bertugas," ucap Aidi, berdasarkan keterangan resmi yang di terima Tribunnews.com, Jumat (21/12/2018).

Sebagaimana yang tertuang dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemerintan Daerah pasal 67 berbunyi, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: khususnya poin; a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Lalu, pada poin f yakni melaksanakan program strategis nasional.

"Bukan membuat satatemen yang seakan-akan mejadi juru bicara gerombolan separatis dan menyudutkan peranan TNI-Polri dalam penegakan hukum," ucap Aidi.

Untuk itu Aidi menegaskan pihaknya tidak akan menegaskan tidak akan menarik pasukan dari kabupatan Nduga.

"Justru apabila TNI-Polri tidak hadir padahal nyata-nyata di tempat tersebut telah terjadi pelanggaran hukum berat maka patut di sebut TNI-Polri atau Negara telah melakukan tindakan pembiaran," kata Aidi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini