News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GKR Hemas Diberhentikan

GKR Hemas Malas Rapat karena Tak Mengakui Kepemimpinan OSO

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GKR Hemas saat ditemui media di Kraton Kilen, Sabtu (22/9/2018). TRIBUN JOGJA/WAHYU SETIAWAN NUGROHO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator asal Yogyakarta GKR Hemas buka suara terkait pemberhentian sementara dirinya oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Ia diberhentikan sementara lantaran dinilai malas menghadiri rapat paripurna.

‎Menurut Hemas, ‎ketidakhadiran dirinya dalam sidang dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan.

Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, maka dirinya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinan OSO.

Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf

"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," kata Hemas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (21/12/2018).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.

Hemas juga menegaskan bukan menolak OSO secara personal sebagai pimpinan DPD.

Namun cara OSO mengambil alih kepemimpinan itu sendiri.

Baca: GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Sri Sultan: Mungkin Ada Faktor Politik, Tidak Apa-apa

Menurut Hemas, hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum.

"Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI," ucapnya.

"Bahwa DPD adalah lembaga politik, maka harus diakui keputusannya pasti politik. Akan tetapi, Hemas menolak kompromi politik di atas DPD. Sebab, ia lebih berpegang pada prinsip negara Indonesia adalah negara hukum," imbuhnya.

Maka Hemas memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata.

Lebih lanjut Hemas mengatakan, ‎keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum.

Bahkan, mengesampingkan ketentuan Pasal 313 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini