TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator asal Yogyakarta GKR Hemas buka suara terkait pemberhentian sementara dirinya oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Ia diberhentikan sementara lantaran dinilai malas menghadiri rapat paripurna.
Menurut Hemas, ketidakhadiran dirinya dalam sidang dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan.
Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, maka dirinya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinan OSO.
Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf
"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," kata Hemas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (21/12/2018).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.
Hemas juga menegaskan bukan menolak OSO secara personal sebagai pimpinan DPD.
Namun cara OSO mengambil alih kepemimpinan itu sendiri.
Baca: GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Sri Sultan: Mungkin Ada Faktor Politik, Tidak Apa-apa
Menurut Hemas, hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum.
"Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI," ucapnya.
"Bahwa DPD adalah lembaga politik, maka harus diakui keputusannya pasti politik. Akan tetapi, Hemas menolak kompromi politik di atas DPD. Sebab, ia lebih berpegang pada prinsip negara Indonesia adalah negara hukum," imbuhnya.
Maka Hemas memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata.
Lebih lanjut Hemas mengatakan, keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum.
Bahkan, mengesampingkan ketentuan Pasal 313 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Berdasarkan ketentuan Pasal 313 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Anggota DPD RI diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun; atau
(b) menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.
Selain itu, sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI. Yakni, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD. Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPD, Mervin S Komber, dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis, (20/12/2018).
"Diberhentikan sementara prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin kepada Tribunnews, Kamis, (20/12/2018).
Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD. Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.
"Kita sudah beri sanksi ringan berupa teguran namun tidak ada perbaikan lalu sedang, kemudian berat," katanya.