News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Kompolnas: Karena CCTV Disita Polisi, Penyelidikan Novel Baswedan Terkendala

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto menjelaskan setiap anggota kepolisian tidak boleh mengurus sebuah organisasi masyarakat kecuali jika sudah diberi izin oleh atasannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai polisi sudah bekerja serius dalam penyidikan kasus tindak pidana penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Hanya saja, menurut Anggota Kompolnas Bekto Suprapto, ada kendala dalam penyidikan lantaran tak ada saksi yang melihat langsung peristiwa penyiraman air keras.

Kemudian, barang bukti berupa kamera pengawas (CCTV) di kediaman Novel juga disita dari pihak kepolisian.

Sebaliknya, Bekto menuding Novel sulit dimintai keterangan. Padahal, keterangan penyidik KPK itu sangat penting untuk mengungkap kasus yang menimpanya.

“Korban belum mau bersama-sama polisi mengungkap perkara, mungkin karena distrust,” kata Bekto di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Karenanya, Kompolnas meminta Novel mau kooperatif memberikan keterangan kepada kepolisian agar perkara ini segera terungkap.

Baca: Survei LSI Elektabilitas Turun, Reuni 212 Dinilai Jadi Blunder Politik Prabowo

"Apalagi, kasus ini merupakan utang yang harus segera dirampungkan. Saya berjanji terus mendesak polisi mengungkapnya," ujar Bekto.

Sebelumnya, Ombudsman telah menginvestigasi penyidikan polisi terhadap kasus Novel.

Hasilnya, Ombudsman menemukan empat maladministrasi. Temuan pertama pada aspek penundaan berlarut penanganan perkara.

Lalu, polisi dinilai tak efektif dan efisien dalam menggunakan sumber daya manusia yang dimiliki.

Aspek maladministrasi ketiga terkait pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel. Dan terakhir, terkait administrasi penyidikan.

Karenanya, Ombudsman memerintahkan polisi melakukan tindakan korektif atas berbagai maladministrasi tersebut. Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi polisi untuk menerapkannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini