TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meilala menolak usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ia menganggap bahwa tidak ada aturan yang mengkhususkan untuk membentuk TGPF kasus Novel Baswedan.
Menurut Adrianus, pembentukan TGPF hanya akan berujung sia-sia.
Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf
"Kami ini kan pengawas pelayanan publik tentu saja menggunakan pendekatan aturan, nah ada enggak aturan mengenai TGPF? Itu dulu. Nanti balik-baliknya ke polisi lagi kalau enggak ada kewenangan," ujar Adrianus di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Namun, Adrianus menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengusut kasus Novel Baswedan ketimbang membentuk TGPF.
Ditekankan Adrianus, kewenangan Ombudsman untuk mendesak pengusutan kasus penyiraman air keras hanya sampai dalam segi administrasi.
Baca: Kamis Depan, Sidang Perdana Eddy Sindoro Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
"Cuma kami kan juga dibatasi dengan tupoksi kami, tidak masuk ke dalam substansi, kami masuk ke dalam pendekatan proses nah secara proses kami bekerja, bekerjanya sangat kencang namun dibalik kencengnya itu ada salahnya, kemudian disimpulkan maladministrasi minor yang diharapkan untuk diperbaiki dalam waktu sebulan," tegasnya.
Ia pun menargetkan agar Polda Metro Jaya mendapatkan perkembangan yang signifikan dalam pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebelum akhir Januari 2019. Terlebih dalam segi administrasi.
"Betul makanya nanti tanggal 25 Januari kami minta polisi sudah bisa memuaskan lah. Maka nanti kami bisa clearkan polisi secara administrasi sudah benar," katanya.