News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kemenpora

Pegawai KONI Tak Sengaja Melihat Tumpukan Uang Senilai Rp 7,4 Miliar di Lantai Ruangan Pimpinan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat pembuat komitmen Kemenpora AdhinPurnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 Miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tergeletak begitu saja di salah satu lantai ruangan Kantor KONI Pusat.

Sebuah pemandangan yang sempat terlihat sebelum operasi tangkap tangan oleh KPK yang menjaring bendahara dan sekjen KONI.

Hal itu diungkapkan oleh seorang pegawai KONI yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Tribun di sekitar Kantor KONI, Kamis (20/12/2018).

Ia mengaku, sempat melihat tumpukan uang yang diketahui belakangan senilai Rp 7,4 miliar di ruangan pimpinan KONI secara tidak sengaja.

Dia mengaku baru kali itu melihat tumpukan uang di ruangan tersebut.

Dia pun tidak mengerti jika tumpukan uang itu merupakan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dicairkan secara tunai.

"Ya sempat melihat. Itu juga tidak sengaja. Cuma pas ada yang buka pintu, terus kelihatan. Enggak tahu uang apa. Itu pimpinan lah. Saya enggak paham banget," ucapnya.

Saat ditanya mengenai kebenaran tidak digajinya pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia selama lima bulan, ia enggan banyak berkomentar.

Baca: Sekretaris Kemenpora Tak Menyangka Mulyana yang Tak Pernah Punya Masalah Malah Ditangkap KPK

"Enggak tahu kalau yang itu," kata dia singkat sembari meminum es teh manis yang ada di hadapannya.

Kendati demikian, ia membeberkan satu hal yang menurutnya, sudah menjadi rahasia umum di tempatnya. Yakni, pelaporan dana hanya cukup pakai nota yang dapat dibeli di warung.

"Saya enggak tahu persis sih, tapi sudah jadi omongan orang banyak lah. Coba tanya yang lain saja," katanya.

Dari informasi tersebut, Tribun mencoba untuk menghubungi Ketua KONI Pusat, Tono Suratman dan Wakil Ketua KONI, Suwarno.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, keduanya sama sekali tidak merespon pesan singkat maupun telepon dari Tribun.
Hanya saja, keduanya beberapa kali terlihat "Online" di aplikasi WhatsApp.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, selama penyelidikan hingga penyidikan, tata kelola keuangan KONI ditemukan problem yang sangat serius.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini