Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas angkat bicara terkait keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya sebagai anggota DPD.
Melalui keterangan tertulisnya, GKR Henas mengatakan ketidakhadirannya dalam sejumlah rapat paripurna sebagaimana menjadi landasan BK DPD mengeluarkan keputusan tersebut bukanlah tanpa alasan.
Baca: Selain GKR Hemas, BK DPD Juga Berhentikan Sementara Senator Asal Riau Hj Maimana Umar
GKR Hemas mengatakan tidak hadir dalam sejumlah rapat paripurna karena ia tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI.
"Ketidakhadiran saya dalam sidang dan rapat rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dkk mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya, maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dkk berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," ujar GKR Hemas, Jumat, (21/12/2018).
Menurut GKR Hemas, Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan putusan bahwa pengambilalihan ketua DPD oleh Osman Sapta Odang, sah secara hukum.
Pasalnya, Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.
Tatib tersebut yang membuat Oesman Sapta terpilih menjadi Ketua DPD RI 2017 lalu.
"Dalam hal ini yang saya tolak bukan orangnya tetapi caranya yang menabrak hukum. Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI," ucap GKR Hemas.
GKR Hemas mengatakan bahwa DPD merupakan lembaga politik. Sehingga keputusanya pasti politik. Oleh karena itu GKR Hemas menolak kompromi politik dengan tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang.
"Negara ini adalah negara hukum, maka saya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata," tutur GKR Hemas.
GKR Hemas merupakan salah satu anggota DPD yang bersebrangan dengan Oesman Sapta saat polemik perebutan Ketua DPD 2017 lalu.
Baca: BK DPD Berhentikan Sementara GKR Hemas sebagai Senator
GKR Hemas menolak pemangkasan jabatan Pimpinan DPD 2,5 lantaran MA telah membatalkan tata tertib tersebut.
Meski Tatib tersebut dibatalkan, Mahkamah Agung tetap melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD baru dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.