News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kemenpora

Sesmenpora Ingatkan Jajarannya Agar Kooperatif Jika Dipanggil KPK

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat pembuat komitmen Kemenpora AdhinPurnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 Miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Nizar Zahro meminta kepada Kemenpora untuk dapat bertanggungjawab atas kasus dana hibah.

Menurutnya, urusan dana hibah dari kementerian ke lembaga lain, harus dapat diperinci seluruh kegiatan yang sudah dilakukan.

Jangan sampai, kata ketua DPP Gerindra itu, terus meloloskan dana hibah yang tidak jelas penggunaannya.

"Ini harusnya menjadi tanggung jawab Kemenpora. Mungkin, dana hibah ini tidak hanya ke KONI. Tapi juga ada lembaga lain," ujar dia.

Mengenai kuitansi pembayaran yang hanya menggunakan nota yang beli dari warung, Nizar tidak mengetahui hal tersebut.

Kemenpora sebagai kuasa pengguna anggaran seharusnya tidak bisa menerima begitu saja nota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca: Pegawai KONI Tak Sengaja Melihat Tumpukan Uang Senilai Rp 7,4 Miliar di Lantai Ruangan Pimpinan

"Semua pembayaran, harus ada nota semestinya kan. Ini juga harus menjadi perhatian," jelasnya.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) mengatakan bahwa dirinya telah mengingatkan kepada seluruh jajarannya di Kemenpora agar kooperatif jika dipanggil oleh KPK.

Menurutnya hal itu patut dilakukan karena merupakan salah satu komitmen Kemenpora yang sebelumnya telah dikatakan Menpora Imam Nahrawi.

"Ya pokoknya saran kami kepada seluruh jajaran di sini itu siapa pun yang dipanggil agar untuk kooperatif. Itu kan bagian dari komitmen apa yang disampaikan Pak Menteri pada saat jumpa pers," kata Gatot saat ditemui di Kemenpora.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kita juga menghormati proses hukum KPK dan tidak menghalangi dan kalau ada yang dimintai keterangan harus hadir, tapi kalau kenapa Mas Ulum (Miftahul Ulum) saya tidak tahu konteksnya apa," sambungnya.

Tiga pejabat Kemenpora ditetapkan sebagai tersangka; Deputi IV Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto akibat fee dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

KPK giliran memeriksa asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Miftahul ditanyai soal kaitannya dengan dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya telah mengatakan KPK belum bisa menyimpulkan ada tidaknya keterlibatan Miftahul dalam kasus ini.

Saut hanya menegaskan Mifathul punya peran signifikan.

"Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peran yang bersangkutan signifikan. Ya, kita lihat dulu, bisa saja dia membukanya. Karena kalau kita lihat jabatannya, bisa kita lihat seperti apa peranannya. Ada beberapa yang tidak confirm satu sama lain," jelas Saut. (Tribunnews/Amryono Prakoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini