Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa Izin Lokasi Reklamasi bisa diperpanjang jika masa berlakunya telah berakhir.
Hal tersebut juga berlaku bagi Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
Susi menjelaskan, setiap individu maupun korporasi bisa memperpanjang Izin Lokasi Reklamasi, namun dengan catatan wilayah tata ruangnya harus masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa menerbitkan perpanjangan Izin Lokasi jika memang tata ruangnya sesuai dengan peraturan.
"Ya tiap tahun kalau habis, setiap orang bisa memperpanjang izin, selama izin tata ruangnya itu benar, ya boleh," ujar Susi, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Mengacu pada pro dan kontra mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP dan 'disalahartikan' publik, Susi pun memaklumi karena tidak semua memahami perbedaan antara Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Oleh karena itu dirinya menyarankan agar perubahan dilakukan pada tata ruang di Teluk Benoa, jika masyarakat Bali ingin mengubah Izin Lokasi tersebut.
TKN Prabowo-Gibran Minta KPU & Bawaslu Selidiki Terkait Dugaan Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60
Perubahan tersebut tentunya akan melibatkan Gubernur Bali serta DPR RI.
"Kalau masyarakat Bali ingin mengubah, harus mengubah tata ruangnya, Gubernur bersama DPR membuat tata ruang baru," jelas Susi.
Baca: Dua Tahun Jadi Driver Taksi Online di Bogor, Rita Rukmini Bisa Menghidupi dan Mendidik 3 Anaknya
Susi pun menyebutkan contoh permohonan perpanjangan Izin Lokasi yang diajukan PT Angkasa Pura I yang mencapai kawasan konservasi dan langsung ditolak Susi.
Hal itu karena KKP tidak akan menerbitkan Izin Lokasi bagi siapapun yang ingin membangun reklamasi di wilayah konservasi.
"Nah kemarin (contoh) Angkasa Pura mau memperpanjang sampai yang ke (wilayah) konservasi, kita tidak kasih kalau itu kawasan konservasi," tegas Susi.
Sementara itu, sebagian wilayah Teluk Benoa berada dalam tata ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan tertera dalam Perpres SARBAGITA.
Perpres SARBAGITA yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, serta ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Nah sebagian Benoa ini masih di dalam tata ruang Kawasan Strategis Nasional yang ditentukan dalam Perpres Sarbagita tahun 2014 yang ditandatangani oleh bapak Presiden sebelumnya, mengerti ya," papar Susi.
Lebih lanjut ia meminta agar publik dan media tidak salah dalam 'mengartikan' Izin Lokasi yang diterbitkan KKP.
Izin Lokasi bukan merupakan Izin Pelaksanaan Reklamasi, karena masih ada proses lain yakni penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jadi bukan izin mereklamasi, jangan salah," tandas Susi.