TRIBUNNEWS.COM - Billboard besar milik Tsamara Amany Alatas Calon Legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Billboard tersebut bergambar Tsamara Amany yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Penyegelan tersebut diduga lantaran billboard tersebut melanggar aturan dan tidak sesuai dengan izin.
Berikut TribunWow rangkum fakta-fakta penyegelan Billboard milik Tsamara Amany:
Baca: Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Pemecatan Rizal Ramli dan Sudirman Said oleh Jokowi
1. Billboard tidak berizin
Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Yani Wahyu Purwoko menjelaskan bahwa billboard milik Tsamara terbukti melanggar sehingga harus disegel.
Hal tersebut berdasarkan dari hasil pengecekan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
"Tidak berizin berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum (penyegelan)," ujar Yani, Jumat (28/12/2018), dikutip dari Wartakota.com.
Yani menegaskan bahwa tidak menyegel berdasarkan konten maupun isi yang ada pada reklame tersebut.
Namun penyegelan dilakukan murni berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.