Seorang pengusaha dan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi jadi tersangka kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12) sore.
KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka. Sehingga total ada 13 tersangka baru.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya dalam kasus ini juga, KPK menetapkan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Zumi Zola bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Tiga pimpinan DPRD Jambi itu adalah Ketua DPRD Cornelis Buston (Partai Demokrat), dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar (Partai Gerindra) dan Chumaidi Zaidi (PDIP).