News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sekarang Dukung Jokowi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo dan La Nyalla Mahmud Mattalitti

Ia mengaku sempat bertemu dengan Jokowi di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Pada pertemuan itu, La Nyalla meminta maaf kepada Jokowi. Terutama karena telah terlibat dalam menyebarkan opini negatif terhadap sosok Jokowi pada saat Pilpres 2014 silam.

"Saya minta maaf karena pernah ikut menyebarkan informasi-informasi negatif, termasuk isu-isu Jokowi keturunan dan pendukung PKI saat Pilpres (2014) yang lalu," ujar La Nyalla.

Usai meminta maaf, ucap La Nyalla, Jokowi sudah tidak menanggapi fitnah-fitnah tersebut. "Sudah lah Bang Nyalla, saya sudah tidak menanggapi lagi fitnah-fitnah seperti itu," ujar La Nyalla mengutip pernyataan Jokowi.

5. Yusril Ihza Mahendra

Menjadi pengacara untuk Jokowi - Ma'ruf. Apalagi Yusril selalu bersikap berseberangan dengan pemerintah.

Yusril sendiri merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Yusril memang belum menyatakan dukungan secara resmi sebagai ketua umum, beserta PBB. Namun, di bidang hukum, Yusril adalah pakarnya. Yusril bersedia menjadi kuasa hukum berkat ajakan dari Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi -Kiai Maruf, Erick Thohir.

"Saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya. Akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi pengacaranya kedua beliau (Jokowi-Ma'ruf) itu," ucap Yusril, Senin (5/11/2018) lalu.

Pada 2014 lalu, Yusril membantu Prabowo dalam sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Ia menjadi saksi ahli pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa, yang merupakan lawan pasangan Jokowi - Jusuf Kalla.

Yusril kerap melancarkan kritik keras kepada pemerintah, termasuk Jokowi. Ia juga pernah mengkritik tiga kartu bantuan sosial yang diterbitkan oleh Jokowi. Yusril juga pernah menggugat terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini