TRIBUNNEWS.COM - Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.
RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.
"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.
Staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan Diperkosa Atasan, Korban di PHK setelah Laporkan Hal Tersebut
Editor: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger