Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Selain Irvan, lembaga antikorupsi juga memperpanjang masa penahanan 3 tersangka lainnya.
Ketiganya antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Baca: Paket Mencurigakan Berisi Sebuah Mikrofon Sempat Membuat Warga Tanjung Duren Khawatir
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 2 januari 2019 sampai dengan 10 februari 2019 untuk 4 tersangka suap dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (31/12/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca: Update CPNS Kemenag 2018 - Pengumuman Hasil SKB Masih Dibahas Bersama Panselnas
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Baca: Pemberlakuan Tiket Masuk Ke Acara Pesta Kembang Api Di Sydney Dikecam
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.