Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Istri mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Dian Anggraeni, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap fasilitas mewah dan penyalahgunaan izin keluar Lapas Sukamiskin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/1/2018).
Dian bersaksi untuk suaminya.
Ia ditanyai soal hadiah mobil Mitsubishi Triton dari Fahmi Darmawayansyah, napi Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa dalam kasus itu.
Dian membenarkan mobil dari suami Inneke Koesherawati itu dikirim ke rumahnya di Bojongsoang Kabupaten Bandung, malam hari.
"Saya sempat bingung, kaget juga kok mobil sebagus ini diberikan ke suami saya. Tapi karena waktu itu sudah malam, saya belum sempat tanyakan ke suami saya," ujar Dian.
Menurutnya, selama mendampingi Wahid Husen, belum pernah ada yang memberikan mobil, apalagi sebagus itu dengan harga kisaran Rp 400 juta.
"Sebelumnya belum pernah dapat mobil, makanya kaget. Saat itu saya ingin bilang ke suami untuk mengembalikan saja mobil tersebut," ujar dia.
Mobil itu sendiri belum sempat digunakan baik oleh Dian maupun suaminya.
Keesokan harinya, tim KPK menangkap tangan suaminya karena tuduhan menerima suap atau gratifikasi.
Baca: Diberi Obat Diabet oleh Mantan Kalapas, Suami Inneke Koesherawati Balas dengan Mobil Triton 4x4
"Tapi besok paginya, belum sempat saya cerita ke suami, keburu ada tim dari KPK yang menyita mobil tersebut. Jadi mobil belum dipakai," katanya.
Anggota majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, Marsidin Nawawi, sempat menanyakan soal peran istri yang suaminya sebagai pejabat negara menerima gratifikasi.
"Saya tahu itu tidak boleh," ujar Dian. Marsidin kembali bertanya.
"Tapi pernah mencegah untuk tidak menerima gratifikasi?" tanya Marsidin.