Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/1/2018), terungkap bagaimana Fahmi Darmawansyah dan Fuad Amin bisa bebas keluyuran di luar Lapas Sukamiskin.
Sopir ambulans Lapas Sukamiskin, Ficky F dalam kesaksiannya dalam kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di pengadilan mengaku mengetahui penyalahgunaan izin keluar lapas dari sejumlah narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.
Ficki mengatakan bahwa izin keluar itu disertai surat tugas.
Dalam dakwaan jaksa yang sudah dibacakan belum lama ini, diketahui bahwa Ficky mengantar sejumlah narapidana keluar dari Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans dengan tujuan rumah sakit.
Baca: Istri Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Sempat Kaget Saat Gratifikasi Mobil Mewah Dikirim ke Rumah
Namun, ternyata narapidana itu malah keluyuran namun ada juga yang diantar ke rumah sakit meski izin yang diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Pak Fuad Amin (eks Bupati Bangkalan, terpidana korupsi) sempat diantar ke Rumah Sakit Dustira di Cimahi. Namun pulangnya menggunakan kendaraan Alphard miliknya langsung masuk ke dalam Lapas Sukamiskin ditemani pengawalnya. Harusnya dikawal pas diantar kemudian dijemput lagi pakai ambulans. Aturannya begitu," ujar Ficki.
Pernah juga ia lakukan hal serupa untuk Fahmi Darmawansyah.
Ia sempat mengantarnya ke RS Hermina, kemudian pulangnya dijemput.
"Tapi dijemputnya tidak ke RS Hermina. Saya ditelpon pengawalnya untuk standby, lalu saya keluar bawa ambulans dan jemputnya di musola di samping lapas," katanya.
Secara aturan, kata dia, setiap napi yang keluar lapas harus ditemani pengawal.
Faktanya, kata dia, dari Lapas Sukamiskin, narapidana itu memang dikawal.
"Harusnya diantar dikawal, ditunggu di rumah sakit sampai selesai kemudian dibawa lagi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.
Namun faktanya, mereka tidak mengawal.
Saat ditanya hakim dan jaksa, Ficki mengangguk.