TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di rumah 3 tersangka kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rumah 3 tersangka itu antara lain, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Yuliana Enganita Dibyo, Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) Budi Suharto, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (2/1/2019) sejak pukul 15.00 WIB hingga Kamis (3/1/2019) pukul 03.00 WIB, KPK menemukan beberapa barang bukti.
"Dari ketiga lokasi disita uang Rp200 juta dan deposito setidaknya senilai Rp1 miliar, serta sejumlah dokumen-dokumen keuangan dan dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah," katanya kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Baca: Kasus Korupsi Proyek Air Minum Kementerian PUPR, KPK Sita Deposito Rp 1 Miliar dari Rumah Tersangka
Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua lokasi, Senin (31/12/2018), yakni di Kantor SPAM di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo, di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Ini lanjutan proses penggeledahan yang dilakukan kemarin di sejumlah lokasi. Kemarin kami melakukan penggeledehan di kantor SPAM dan PT WKE dari 31 Desember 2018 sekitar 14.00 WIB sampai dengan dini hari 1 Januari 2019," kata Febri.
Dari penggeledahan pada 2 lokasi itu, lanjut dia, petugas menyita sejumlah dokumen yang terkait proyek SPAM di berbagai daerah.
"Jadi, cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE ataupun PT TSP di berbagai daerah yang kami identifikasi nilai proyeknya totalnya lebih dari Rp400 miliar. Jadi, dokumen-dokumen itu diamankan kemudian ada uang Rp800 juta juga yang diamankan dari kantor SPAM dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti elektronik," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 tersangka atas tindak pidana korupsi pembangunan proyek SPAM tersebut.
Diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo, sebagai tersangka.
Kemudian diduga sebagai pihak penerima, ada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Dua proyek Iainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Rinciannya, Anggiat menerima Rp350 juta dan USD5000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.