News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD angkat bicara terkait hukuman mati bagi koruptor.

Diketahui sebelumnya, Indonesia tidak menerapkan aturan tersebut untuk para pelaku korupsi.

Dari data Tribun, ada 4 negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Yakni, Tiongkok, Vietnam, Singapur dan Taiwan.

Baca: Mahfud MD Sebut Ada Modus Pengrusakan Hukum: Panggilan Palsu KPK hingga Ranjau Mafia dan Politik

Aturan menghukum mati koruptor juga masih menjadi perdebatan di kalangan pengamat hukum atau aktivis di Indonesia.

Ada yang sepakat, pun ada yang tidak sepakat dengan hukuman pencabutan nyawa tersebut.

Terkait hukuman mati bagi koruptor ini, Mahfud MD menyampaikan pendapatnya melalui kicauannya di Twitter, Kamis (3/1/2018).

Kicauan tersebut adalah tanggapan dari netizen yang menyatakan bahwa 'koruptor dihukum mati saja'.

Menanggapi hal tersebut, sebelum memutuskan hukuman, Mahfud MD merasa perlu untuk melihat tingkat peran dan besaran korupsinya.

Karena tidak semua korupsi mengarah pada pencurian uang negara.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini