Polisi menangkap dua orang terkait penyebaran kabar bohong surat suara tercoblos yang dimuat dalam tujuh container di Tanjung Priok, Jakarta Utara.<br /> <br /> Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyatakan inisial dua orang yang ditangkap di antaranya HY dan LS. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.<br /> <br /> HY ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur.<br /> <br /> Keduanya ditangkap karena diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan hoaks surat suara tercoblos melalui sejumlah media sosial lain.<br /> <br /> Status hukum kedua orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan polisi masih melakukanpemeriksaan.
>Polisi Tangkap 2 Orang Soal Hoaks Surat Suara Tercoblos
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan