Penggeudukan rumah saya di lanpung seperti negara komunis.
Mohon hentikan Bapak Presiden," tulisnya lagi.
Baca: Polri Tangkap 2 Orang Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
2. Bantahan Polisi
Kepolisian membantah telah menggerebek rumah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, rumah tersebut bukan milik Andi Arief lantaran sudah dijual pada tahun 2014.
"Enggak masuk akal juga rumah (yang sudah dijual) tahun 2014 kok digrebek, ngapain digerebek," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Dedi mengakui, polisi sempat ke rumah yang terletak di Kedaton, Bandar Lampung tersebut.
Baca: Polisi Mulai Selidiki Hoaks Jutaan Surat Suara Tercoblos
Kedatangan tersebut karena isu penggerebekan viral di media sosial.
Dedi memastikan, petugas ke rumah tersebut untuk mengecek isu penggerebekan.
"Bukan penggerebekan. Setelah ramai di viral dicek sama petugas di sana, benar enggak rumah Pak Andi Arief, bukan ternyata rumahnya sudah dijual 2014," jelas Dedi.
"Itu mengecek memastikan, karena ramai di media sosial," ujar Dedi.
Baca: Inilah Penampakan Foto Jokowi dan Maruf Amin yang Akan Dipasang di Kertas Surat Suara Pilpres 2019
Dedi menuturkan, petugas yang datang berasal dari Polres Bandar Lampung, bukan dari Polda Lampung.
Andi Arief lewat twitnya di Twitter mengaku rumahnya yang berada di Lampung digeruduk.
3. Polisi Amankan Dua Pelaku
Kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga membuat viral penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Kepala Biro Penerangan Masyrakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, satu orang diamankan di Bogor dengan inisial HY dan satu diamankan lagi di Balikpapan inisial LS.
Baca: Soal Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Pengamat Sebut Salah Satu Paslon Ikut Dirugikan
"Saat ini sudah diamankan dua orang, yaitu di Bogor sama di Balikpapan," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Dedi menjelaskan, HY dan LS berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan hoaks itu.
"Dua orang ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup," ungkap Dedi.
"WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU,” kata Dedi.
Baca: Ferdinand Bela Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos, Ruhut Sitompul: Aku Ketawa Termehek-mehek Lah
Meski demikian, kata Dedi, terhadap keduanya belum dilakukan penahanan.
Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dari mereka.
"Kepada dua orang tersebut dari penyidik siber Bareskrim (Polri) tidak dilakukan penahanan, tapi dilakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan kepada penyidik," tutur Dedi.
Kemudian, Dedi menyebut penyidik sudah melakukan identifikasi siapa yang pertama kali memuat hoaks soal tujuh kontainer surat suara di media sosial.
Baca: Bawaslu Ingatkan Potensi Pemalsuan Surat Suara
"Ini yang sedang dikerjakan dan didalami oleh penyidik," ujar Dedi.
Tak hanya itu, Dedi mengatakan dalam waktu dekat ini penyidik juga akan memanggil saksi ahli.
Saksi ahli itu yakni saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli Informasi dan Teknologi (ITE).
"(Pemanggilan saksi ahli) biar lebih mengerucut konstruksi hukumnya dalam rangka untuk menentukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial. Itu yang akan dikejar penyidik," tutur Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos"