Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi irit bicara ketika dikonfirmasi awak media terkait tindakannya memberikan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
Marzuqi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Marzuqi hanya memberikan pernyataan normatif saat dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan.
Baca: Kenangan Ariel Noah Tentang Motor Pemberian Almarhum Ayahnya, Merasa Senang Bisa Jaga Amanah Ini
"Sebagai Warga Negara Indonesia apalagi kita ini negara hukum, maka kami harus taat dan patuh terhadap proses hukum. Dalam hal ini adalah penyelidikan dan penyidikan," ucap Marzuqi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Selebihnya, ia memilih bungkam sembari berjalan menuju taksi.
Baca: Soim Memblokir yang Jalan Desa Setelah Kalah Pilkades Akhirnya Membuka Kembali, Tapi Ini Syaratnya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, dari pemeriksaan kepada Marzuqi, tim penyidik mengklarifikasi dugaan aliran dana dari tersangka kepada hakim praperadilan.
"Pemeriksaan pada tersangka AM (Ahmad Marzuqi), Bupati Jepara dilakukan hari ini untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dari tersangka ke hakim praperadilan," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.
Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca: Jane Shalimar Tulus Membela Vanessa Angel, Farhat Abbas: Buat Apa Setia Mati-matian Membela?
Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Baca: Polres Balikpapan Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.