News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Menduga Uang Suap Proyek Meikarta Dipakai Anggota DPRD Bekasi Pelesiran ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pembiayaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk wisata ke luar negeri terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

KPK kini menelusuri kaitan pembiayaan itu dengan revisi Perda Tata Ruang terkait Meikarta.

"Kami menduga anggota DPRD ataupun keluarganya ini dibiayai untuk pergi liburan atau wisata ke salah satu negara dan dalam konteks inilah kami menelusuri lebih lanjut keterkaitan-keterkaitan dengan kewenangan DPRD untuk merumuskan aturan-aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).

Menurut Febri, aturan terkait tata ruang di Kabupaten Bekasi ini menjadi salah satu kendala proyek Meikarta.

Dia juga mengatakan ada pengembalian uang sekira Rp100 juta dari beberapa anggota DPRD.

"Kami menduga dalam kasus terkait dengan proyek Meikarta ini sejak awal aspek aturan tata ruang merupakan salah satu kendala atau problem yang menjadikan perizinan Meikarta diduga bermasalah di Kabupaten Bekasi. Ini yang perlu kami telusuri lebih lanjut," terangnya.

Baca: Dugaan Suap Meikarta: Sebelum Bahas Revisi Perda Tata Ruang, DPRD Bekasi Dibiayai Pelesir ke LN

Febri menerangkan, beberapa anggota DPRD itu berpelesiran ke salah satu negara di benua Asia.

"Beberapa anggota DPRD dan keluarganya ke kawasan wisata di salah satu negara di Asia. Jadi itu tentu perlu kami dalami karena pada prinsipnya kalau misalnya ada penugasan tentu tidak tepat juga membawa keluarga, apalagi kalau sampai dibiayai," jelas Febri.

Hingga saat ini, ada sembilan orang yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Dari kesembilan orang itu, ada empat yang telah menjadi terdakwa di persidangan, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

Dalam dakwaan keempat orang itu, disebut juga soal DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangkaian perizinan proyek Meikarta.

Penyebutan pertama yakni soal adanya penyerahan uang dari karyawan Lippo Cikarang kepada Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin untuk penandatanganan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

"Pada April 2017, setelah penyerahan uang yang pertama, Edi Dwi Soesianto bersama-sama Satriadi kembali menyerahkan uang kepada Jamaludin sejumlah Rp1 miliar di parkiran RM Sederhana, pertokoan Delta Mas Cikarang, untuk proses penandatangan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Jamaludin kemudian memberikan uang Rp100 juta kepada Satriadi dan uang Rp400 juta kepada Neneng Rahmi, yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bupati Neneng Hassanah Yasin di rumah pribadinya," sebagaimana dikutip dari dakwaan KPK terhadap Billy Sindoro dan kawan-kawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini