News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Diminta Ungkap Aktor Intelektual Penyebar Informasi Hoaks Surat Suara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Siber Bareskrim Polri meminta keterangan C. Suhadi, selaku pelapor kasus penyebaran informasi hoaks berupa surat suara pemilu yang sudah dicoblos.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri meminta keterangan C. Suhadi, selaku pelapor kasus penyebaran informasi hoaks berupa surat suara pemilu yang sudah dicoblos.

Proses pemeriksaan berlangsung di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku ditanyakan sejumlah pertanyaan oleh penyidik, yang berkaitan dengan laporannya seperti proses kejadian dan penemuan alat bukti.

Dia meminta polisi tak berhenti hanya menangkap dan menjadikan Bagus Bawana Putra tersangka. Tetapi juga mengungkap aktor intelektual perkara tersebut.

Baca: Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Kontraktor Fly Over Pekanbaru

"Jangan berhenti hanya di inisial B saja, tetapi juga aktor intelektual," kata Suhadi setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Dia menduga, terdapat upaya sistematis di pembuatan maupun penyebaran informasi hoaks itu. Oleh karena itu, dia menilai, perlu pengusutan secara tuntas tersebut.

Menurut dia, upaya pengungkapan kasus jangan hanya menyasar eksekutor di lapangan, tetapi juga penggagas atau otak di balik peristiwa tersebut.

"Saya melihat ada kerja bareng, terstruktur, profesional. Tentu, kami menduga ada aktor intelektual di balik penyebaran info 70 juta surat suara yang telah dicoblos," tuturnya.

Sejauh ini, dia menilai, aparat kepolisian telah cukup profesional dalam memproses laporannya. Hal ini ditunjukkan dengan dipanggilnya ia untuk diperiksa sebagai saksi pelapor pada hari ini.

Dia meminta penegak hukum tak ragu memeriksa Andi Arief untuk mengungkap kasus secara tuntas. Dia menegaskan, siapapun orang dan jabatan, sama posisi di mata hukum.

"Saya yakin polisi profesional, dan tidak gegabah. Tapi saya meminta, seandainya A terlibat, harus diproses. Kepolisian tidak perlu takut," tambahnya.

Sebelumnya, Andi Arief telah dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta oleh relawan Jokowi.

Seorang relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, C. Suhadi, melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arif ke Bareskrim Polri.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan cuitan Andi yang menyebut adanya tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos.

Laporan Suhadi diterima polisi dengan nomor STTL/005/I/2019/Bareskrim.

Dalam surat tanda laporan tertulis terdapat dua nama, salah satunya Andi Arief.

Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni UU ITE Pasal 28 ayat (1), Jo pasal 45 ayat (2) tentang penyebaran berita bohong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini