Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan perkosaan yang diduga dilakukan oleh salah seorang Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin alias SAB, mendapat tanggapan sejumlah anggota Dewan Pengawas.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang terdiri dari Rekson Silaban, Poempida Hidayatulloh, Guntur Witjaksono, M Aditya Warman, Eko Darwanto dan Inda D Hasman kompak menyatakan tidak ada unsur perkosaan di kasus tersebut.
M Aditya Warman mengatakan dirinya tidak melihat ada unsur perkosaan terhadap RA oleh SAB.
“Sangat tergambarkan sekali tidak pernah tergambarkan suasana bahwa dia sedang dalam posisi diperkosa atau dicabuli atau apapun itu,” kata Aditya dalam jumpa pers di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Terkait laporan RA yang berisikan dirinya telah di paksa berhubungan badan oleh SAB kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Presiden, Aditya lagi-lagi membantahnya.
Baca: Polisi: Setahun, Omset Transaksi Seks Germo yang Ageni Artis Vanessa Angel Tembus Rp 2,8 Miliar
“Saya dengan lapang dada, terkait saudara Amel yang telah melapor adanya dugaan paksaan hubungan badan, saya katakan tidak pernah terjadi,” tutur Aditya.
Guntur Witjaksono selaku Ketua Dewan Pengawas mengatakan, SAB pernah menyatakan kepadanya tentang adanya hubungan khusus antara SAB dengan RA.
Namun Guntur mengaku dirinya tidak pernah mendapat ceritakan detil tentang hubungan khusus tersebut.
“Saudara SAB mengatakan kepada saya bahwa persoalan itu adalah murni persoalan pribadinya, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan dia (SAB) siap mengundurkan diri jika nantinya hubungannya dengan RA mengganggu institusi,” papar Guntur.
“Saya sampaikan bahwa ini menjadi benar agar jadi jelas. Mungkin ini Gibah atau fitnah yang tidak menjadi baik buat saya, keluarga saya, Dewan Pengawas, dan juga tidak bisa menjadi contoh bagi seluruh stakeholder maupun insan di BPJS,” kata Aditya.