TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Ferry merupakan salah satu tersangka dari 38 Anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Semenjak statusnya ditingkatkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 September 2018, Ferry tak kunjung menampakkan diri ke KPK.
Baru pada Jumat, 11 Januari 2019, melalui Polsek Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Ipda Aslan Marpaung dan Brig R Hidayat mengantarkan Ferry ke gedung KPK.
"Tadi jam 10 FST (Ferry Suando Tanuray) datang ke KPK dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPKĀ Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Penetapan DPO atas nama Ferry disebabkan karena yang bersangkutan selalu mangkir saat pemanggilan KPK.
Ferry pada saat itu dua kali mangkir dari pemeriksaan, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018.
"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama FSTK," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
Dalam perkara ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca: Bos PT BAP Didakwa Suap Empat Anggota DPRD Kalimantan Tengah
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.