TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, meminta semua pihak berhenti menyebarkan hoaks untuk meraup suara di Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Erick saat ditanya tabloid Obor Rakyat yang disebut bakal terbit kembali dalam waktu dekat.
" Hoaks itu stoplah," kata Erick saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Ia mengingatkan para penyebar hoaks agar berhenti sebab saat ini sudah banyak yang tertangkap terkait sejumlah kasus.
Erick pun mencontohkan para penyebar hoaks surat suara yang tercoblos yang kini sudah ditangkap polisi.
Baca: Peresmian Markas Prabowo Sandi di Solo, Karangan Bunga PDIP hingga Target Menang di Kampung Jokowi
Erick menambahkan, pihaknya juga tak akan tinggal diam bila muncul lagi hoaks yang memfitnah Jokowi-Ma'ruf.
Erick mengatakan TKN akan meluruskan fitnah tersebut dan memprosesnya secara hukum.
"Kami bukan ingin ofensif menghalalkan segala cara. Tetapi kami dalam arti, dalam menyampaikan ini sesuai fakta dan data. Ofensif dalam arti menyampaikan bahwa ini lho tidak benar," ujar Erick.
"Dan Alhamdullilah kan hasilnya terlihat hari ini banyak sekali kejadian-kejadian yang diputar balikan ternyata tidak benar. Saya tidak juga mau menuduh hal-hal tertentu, walaupun sudah banyak tersangkanya," lanjut dia.
Sebelummya, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono sebelumnya mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.
"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang menyiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi dikutip dari video yang tayang di situs web Kompas TV.
Tabloid Obor Rakyat terbit pada Mei 2014 atau menjeleng pemilihan presiden.
Kala itu, Pilpres diikuti pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.
Timses Jokowi-JK, Juni 2014, melaporkan Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu karena menganggap tabloid tersebut menghina dan memfitnah Jokowi.
Baca: PDIP Instruksikan Kader Pasangan Mata dan Telinga Soal Obor Rakyat
Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Bawaslu yang menganggap kasus ini masuk pada ranah pidana kemudian melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Pada November 2016, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa dihukum delapan bulan penjara.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Mei 2018, Kejaksaan Agung mengeksekusi keduanya ke Lapas Cipinang setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Saat ini keduanya sedang menjalani cuti bersyarat yang diberikan Kemenkumham pada Januari hingga Mei 2019.
Cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke kehidupan sosial masyarakat.
Menurut Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Obor Rakyat Disebut Bakal Terbit Lagi, Ini Kata Erick Thohir"