TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Merry Purba mengklaim telah menjadi sasaran fitnah sehingga harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Melalui Efendy Simanjuntak, selaku penasihat hukum Merry, pihaknya akan mengungkap kasus pemberian suap senilai SGD 150.000 itu.
"Nanti, kami buktikan di persidangan. Sebenarnya yang memfitnah ini siapa? Kami akan buktikan," kata Efendy, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2019).
Pada Senin ini, majelis hakim menggelar sidang beragenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Merry Purba. Setelah mendengarkan, keterangan terdakwa, pihaknya akan mengajukan keberatan.
"Cukup mengajukan keberatan, karena totaly tidak betul," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Merry Purba selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca: Jokowi Minta Sistem Peringatan Dini Dievaluasi
Sidang digelar di R. Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (14/1/2019) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Merry menerima uang dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang itu diberikan melalui Helpandi, selaku Panitera Pengganti PN Tipikor Medan.
Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan, di mana jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Helpandi sebanyak SGD 280.000.
"Melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak SGD 150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," kata JPU pada KPK, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (14/1/2019) siang.