News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Akan Layangkan Teguran untuk Menteri Jonan Karena Sering Absen Rapat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), PT Inalum (Persero), dan PT Freeport Indonesia (PTFI), Selasa (15/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan memberikan teguran kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Teguran diberikan karena Jonan tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR pukul 11.00 WIB, Selasa (15/1/2019).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Ramson Siagian dalam RDP kedua terkait pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Inalum.

Baca: Jelang Debat Perdana Pilpres 2019, Larangan KPU hingga Jadwal Lengkap Debat

"Tadi sudah diputuskan di sini akan diminta dari pimpinan DPR memberikan peringatan dan surat langsung ke Bapak Presiden jadi tolong disampaikan Pak Menteri ESDM sekarang ini merasa kuat," ujar Ramson di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Berdasarkan pengalamannya, belum ada menteri seperti Jonan.

Sebab, Jonan tidak hadir hampir dalam dua masa persidangan.

Baca: Komnas HAM Menduga Korban Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet di Jawa Timur Berjumlah 309 Orang

"Masa persidangan sebelumnya satu masa persidangan Pak Jonan, Menteri Jonan tidak hadir. Sekarang nanti reses lagi enggak hadir, pengalaman DPR RI sejak 1999 masa Presiden Gus Dur, masa Presiden Ibu Megawati, masa Presiden Bapak Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, belum pernah ada menteri seperti itu," tegasnya.

"Sampai masa persidangan penuh tidak mau hadir, ini menjelang dua persidangan," imbuhnya.

Padahal, kata Ramson, Komisi VII menjalankan tugas-tugas konstitusi bukan cari-cari pekerjaan.

"Karena tugas-tugas Komisi VII, tugas-tugas konstitusional, bukan cari-cari pekerjaan. Sudah diatur eksekutif, parlemen, dan yudikatif dan kita langsung diatur konstitusi fungsi legislasi membuat undang-undang, anggaran kita menetapkan anggaran," kata Ramson.

Baca: Ketua Fraksi PKS Sebut Pidato kebangsaan Prabowo Subianto Dahsyat

Untuk diketahui, saat ini Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), PT Inalum (Persero), dan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Hadir dalam rapat yakni Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama PTFI Tony Wenas.

Ada sejumlah agenda yang dibahas dalam RDP kali ini.

Antara lain, laporan divestasi saham PTFI, program Inalum pasca pengambilalihan saham PTFI, progres penyelesaian masalah lingkungan PTFI, dan lain-lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini