Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eni Saragih, terdakwa penerima suap proyek PLTU MT RIAU-1, membenarkan ada aliran uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Tahun 2017.
Anggota Komisi VII DPR RI tersebut menilai pemberian uang dari pengusaha membiayai Munaslub Partai Golkar merupakan hal biasa.
"Itu yang mungkin kalau Munaslub itu untuk kegiatan partai. Yang sebenarnya yang saya pahami waktu itu saya bisa meminta kepada pengusaha untuk menyumbang partai. Jadi bukan terkait dengan PLTU sebenarnya," kata Eni, di Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Baca: Ayah Kandung Irish Bella Bocorkan Tanggal Penikahan Ammar Zoni dan Anaknya
Menurut dia, pemberian uang dari pengusaha kepada partai politik sebagai sesuatu yang wajar. Namun, pada saat itu, dia mengaku, tidak menyadari posisi sebagai wakil rakyat.
"Yang saya pahami itu pengusaha kalau mau nyumbang partai apapun kegiatan sosial saya pikir masih wajar. Saya lupa. (Anggota,-red) DPR kadang mungkin harusnya ya harus lihat dulu," kata dia.
Namun, dia meminta, supaya sumbangan itu tidak disangkutpautkan kepada Idrus Marham.
"Saya kira waktu itu pengusaha bisa menyumbang untuk partai, tetapi bukan berarti sumbangan itu kami kaitkan ke pak Idrus, bahwa itu untuk kegiatan partai," tambahnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, mempunyai keinginan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto.
Untuk itu, dia meminta, kepada Eni Maulani Saragih, selaku bendahara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar untuk meminta uang sejumlah USD 2.500.000 kepada Johanes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan Munaslub Partai Golkar Tahun 2017.
Baca: Sikapi Pidato Prabowo, Istana: Mandat Utama BUMN Pelayanan Publik, Bukan Semata Mendorong Laba
Pada saat itu, Idrus Marham mendapatkan kepercayaan sebagai penanggungjawab Munaslub.
"Dikarenakan terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa jabatan selama 2 (dua) tahun, yang selanjutnya disanggupi oleh Eni Saragih," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Selanjutnya, pada 25 November 2017, Eni mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang pada pokoknya Idrus Marham dan Eni meminta uang sejumlah USD 3.000.000 dan SGD 400.000 kepada Johanes Budisutrisno Kotjo.
Menindaklanjuti WA tersebut, pada tanggal 15 Desember 2017, terdakwa dan Eni melakukan ertemuan dengan Johanes Budisutrisni di kantornya di Graha BIP Jakarta.